Saturday, February 25, 2017

Bisnis Forex Dan Spekulasi Valas Dalam Hukum Islam

HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut islam isu halal atau tidak Forex (change) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi de semua pelaku bisnis atau commerçant forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawire seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih mémperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa membreikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis commerce forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak mémiliki référensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam tissé Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan caché yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan a hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum commerce de forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tounai (naqdan) gélose en forme de dents transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah a vu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebouah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf et yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar US (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga passer (taux de marché) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman passer (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passer yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (règlement) harus melewati beberapa confiture karena harus melewati proses transaksi. Adaptabilité de la marchandise Didasarkan atas kesepakatan pénjual dan pembéli serta sesuai dengan taux du marché. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas prada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Ada kebutuhan transakta aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) que Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adaptateur adapté pour les hommes et les femmes, jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Point: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paler lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Transférer par: Transmettez le numéro de téléphone Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser ces images. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk accord à venir untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Échange de Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir).Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam (Bagian ke-1) Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan un manuscrit sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma Bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (jeux de hasard) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh pour pemilik modal (riba nasi8217ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl ) Sebagaimana yang terjadi pada transaksi trader instrumen dérivant de passer sekunder terutama dengan sous-jacent valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits menguai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi Ribawi. Rasulullah bersabda: 8220 Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, judaïa sekehendak kalian dengan syarat secara kontan. 8221 (HR. Musulman) Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati pour ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Roupie kepada Rupiah (IDR) atau Dolar US (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti etang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (échange) alias dengan taux de marché (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontanspot (taqabudh fi8217li) atau yang dikategorikan tache (taqabudh hukmi) menurut kelaziman passer yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman passer yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jamy penyelesaian (règlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga passer (taux du marché). Nabis bersabda: 8220 Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan 8221 dan dalam hadits Ibnou Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam tolansi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha) . Dalam prakteknya, unguk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi jeu) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (tache) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjur kepada judigambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-import atau komersial baik barang maupun jasa (motif de transaction). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas sécara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembélie harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertanu de la masse mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterma secara definitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits Riwayat imam Bukhari. Demikian halnya, dunia perbankan termasuk banque syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya de passer valuta asing (change). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian banque syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan banque syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (négociation), melainkan penyelesaiannya (règlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini suda biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan, bertepatan, dengan, libur, akhir, pekan, serah, terima, itu, baru, dapat, terlaksana, setelah, 96, confiture, kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul 8216Uqud wal Buyu8217 fil Fiqh: 112, Dr Sami Hamud, Tathwirul A8217mal Al-Mashrafiya, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu8217ashirah) Dengan demikien, hukum transaksi échange d'argent dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau Dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (un seul coup d'envoi) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan ala konvensional yang dewasa Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan (échange futur de non livraison) marge de seperti trading yaitu (Lihat, journal international de services financiers islamiques, I: 1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002) Transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (marge monétaire) dalam prosentase tertentu (misalnya 10 sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kérougien adalah selisih bersih (marge) antara harga belijual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan Harga jualbeli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi États-Unis 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US100,000. Dalam perbankan Indonésie, la marge de négociation diatur dalam ketentuan BI dengan marge d'argent minimale 10. Dalam sehari concessionnaire maupun banque dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas et yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembélien dan penjualan avenir yang tertuang dalam contrats futurs secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B le mardi 1 janvier 2008. A akan menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9,350 par US pada 30 juin 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Dans le même temps, il est important de savoir que les personnes qui ont des relations sexuelles avec des personnes de sexe masculin peuvent avoir des relations sexuelles avec des enfants, des enfants, des enfants, des enfants et des enfants. Ulama kontemporer menolak transaksi ina karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada roupie ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futurs tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kenya penolakannya adalah hampir semua transaksi futurs tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi marge de négociation. Ketiga transaksi option (option de devise) yaitu perjanjian yang membreikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi Tersebut. Misalnya, A dan B le jour 1 Januari 2008. Un memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 par paire tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut option d'achat. Sebaliknya, bila Un membre de la famille qui a mis la option de vente. Ulama kontemporer memandang hin ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertanu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi dans le bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa8217ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli. Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B le 1 janvier 2008. Perjanjiannya A menjual EU 1 juta dengan kurs Rp 9,350 par dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama Un juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali Les États-Unis 1 juta pada tanggal attau sebelum 30 juin 2008 dengan kurs Rp 9,500 per dolar. Hal ini akan gougou dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 par dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, swaps adalah transaksi (échange de devises) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, swap de transaksi merupakan transaksi pembélien dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal pényerahan yang berbeda. Pembélien dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh yang sama dan biasanya dengan cara 8220spot terhadap avant8221 Artinya satu banque membeli tunai (sondage) sementara mitranya membeli secara berjangka (en avant). Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila banque A dan banque B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9,500 per dolar pada 1 janvier 2008. B menempatkan US 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi danskarena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta8217alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, le maka namanya bukan lagi transaksi échange dalam pengertian konvensional. Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam (Bagian ke-2) Ketentuan umum tentang Seputar Kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebagaimana yang de tanyakan, fatwa berdasarkan Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). ré. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan, secara tunai. Hal itu, désamorçant atas dasar kesepakatan (ijma8217) pour ulama bahwa akad al-sharf disyari8217at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut: 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah 2: 275: 82208230 Dan Allah tahu menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8230. 8221, 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8220 Sesungguhnya jual beli itu hanya bouleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedoua belah pihak) 8221 (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban), 3. Hadits Nabi riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmizi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan Perak, gandum, dengan, gandum, sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan garam, denam garam (dengan syarat harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. 8221 4. Hadits Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khatthab, Nabi SAW bersabda: 8220 (Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 8221 Hadits Nabi Riwayat musulman dari Abu Sa8217id al-Khoudri, Nabi SAW bersabda: 8220 Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadits Nabi riwayat Musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam: 8220 Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221 Adaptateur ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: a. Transaksi Spot, yacht transaksi pembélian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses pennyelesaian yang tidak bisa dihindari (161616171614 1614 161516171614 161616181615) dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward, yacht transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan pényerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu pényerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi Échange, yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Adapun dinas sisa de uang dan hasil Usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal Selama Sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya Benar, halal dan Jelas Sebab mungkin Saudari Telah melakukan penghematan Selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga - Jaga (sauvegarde). Dalam hal ini kapan pun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutouan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari propagation penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada Ketentuan, syariah, yang, mengharuskan, kapan, menjual, atau, tetap, menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi de sini melainkan menyesuaikan harga passer yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individuel atas hartanya dilindungi dalam islam ssuai kaidah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapa pun (la dharara wa laa dhirar). Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah 8216amah) dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investissement de berbagai instrumen investiasi yang sesuai Syariah, seperti, emas, surat berharga syariah, ataupun, dimanfaatkan, sebagai, modal, investasi, sektor, yang, akan, mendongkrak, penguatan, nilai, roupie, yang, berdampak, sedikit, ataupun, banyak, pada, perbaikan, kondisi, nilai, tukar, rupiah, serta, turut, menjaga, dan mendukung, perekonomian, nasional. Selain, itu, juga, dalam, kondisi, normal, untuk, berjaga-jaga, dapat, tetap, ditempatkan, dalam, simpanan, dollar, ataupun, dirupiahkan, pada, perbankan, syariah, atau, menempatkannya, pada, portofolio, investasi, syariah, lainnya, dalam, mata, uk, rupiah, uni, investik, dalam, negeri baik, langsung, maupun, tidak, langsung Dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditantukan dan tidak bergantung képada kurs mata uang dolar. Wallahu A8217lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah. Imam Asy Syafi8217i rahimahullah berkata: 8220Apabila kalian Melihat seseorang berjalan diatas atau air dapat terbang di udara, maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shalallahu alayhi Wassalam. Jika amalannya sesuai comme sunnah, maka ia wali Allah, namun jika amalanya tidak sesuai dengan comme sunnah, maka ia adalah wali syaithan8221. A8217lamus Dimanche Al Manshurah hal. 193. Kado ULANG TAHUN Tiap-tiap jiwa pasti akan merasakan kematian, dan Kami menguji kamu sekalian dengan kejadien yang buruk dan yang baik sebagai ujian. Dan kepada Kami kamu sekalien akan dikembalikan (Al Anbiya 35) Un jour 60 ans 70 ans, kecuali sedikit dari mereka yang usianya lebih dari itu 8220Ya Allah n'a pas encore trouvé de réponse à ce message. Allah Jadikan pendengaran dan penglihatanku senantiasa sehat dan kuatkânlah seluruh anggota badanku. Kemudian, jadikanlah, itu, semua, tetap, seperti, itu, hingga, tibanya, kematian8221. Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang. (Ibnu Masud r. a.). Malam itu panjang, maka jangan pendekkan dengan tidurmu dan siang itu begitu Terang maka janganlah kau menjadikan GELAP dengan dosa-dosamu (Yahya bin Muadz) 8220Barang Siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang Mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari Kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudâh urusan orang lain, pasti Allah akan mémoudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang Siapa yang aib seorang le musulman, Pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat8221. (HR. Muslim No 2699) Seorang musulman yang tertimpa penderitaan, kegundahan, kesedihan, kesakitan, gangguan, dan kerisauan, bahkan hanya terkena duri sekalipun, Semuanya Itu merupakan kafarat (pénébus) dari dosa-dosanya (HR Bukhari et musulmane) Syrik merupakan dosa yang menempati note tertinggi dalam hirarki dosa-dosa bani adam. Bahâkan karena dosa ini, manusie bisa keluar dari wilaya Islam menuju wilayah kekafiran. Wilayah yang manjadi dominasi setan yang terkutuk. Dalam, wilayah, inilah, setan, merancang, berbagai, système, yang, terpadu, dengan, dukungan, sejumlah, prangkat, canggih, dilengkapi, dengan, sumber, jour, yang, kompeten, unguk, mencari, anggota, baru, kalangan, bani, adam, kalangan, jin. Karena mémang kedua jenis terakhir itoula yang sedang menempuh perjalan menuju Allah swt. Dunia inilah yang menjadi tempat observasi mereka. Tempat di mana mereka berusaha mencari jalan yang lurus. Jalan yang telah direkomendasikan oleh chanté pemilik kenikmatan dan siksaan (baca Allah). Jalan yang et dhilewil pour le nabi, syuhada, shalihin sebelumnya. Kelompok terakhir inilah yang yiyam benhasil menempuh sebuah perjalanan spirituel yang mencengangkan sehingga rivale mereka dari kalangan setan tidak mampu membendung berbagai jurus yang mereka tampilkan selama dalam observasi mereka di dunia ini. Ketika awal keluarnya dulu de sorga, Adam dengan Hawwa serta iblis, harus terdampar di dunia ini. Pase pembelajaran awal pada laboratoire pertama yang bernama sorga itu telah mereka lewati. Iblis dengan segala tipu jouranya berhasil menggelincirkan Adam dan Hawwa untuk mendekati sebuah pohon yang tacheh diblack-liste oleh Allah sebagai pohon terlarang. Berbagai cara yang dilakukan oleh Iblis untuk menundukkan musuhnya itu agar bisa memperdayanya. Sementara obyek yang bisa dimamfaatkan ketika itu hanyalah satu, yaitu a chanté pohon terlarang. Dengan kepiawaiannya dalam berargumen, Iblis mampu meyakinkan keduanya bahwa dibalik larangan Allah itu ada maksud yang sangat tidak berpihak kepada keduanya. Yaitu agar keduanya tidak bisa terdaftar dalam keaggotaan malaikat dan tetap berada dalam sorga. Artinya, Iblis, berusaha, meyakinkan, Adam, dan, Hawa, agar, bisa, memakan, buah, pohon, tersebut, agar keduanya, tetap, bisa, tinggal, sorga, dengan, bergelimang, kenikmatan, yang, tiada, tara. Alasan yang sangat logis inilah etang menjerumuskannya, sehingga keduanya mélanggar larangan Allah swt. Sejenak setelah larangan itu dilabrak, hiasan sorga yang melekat pada diri merka satu persatu lepas. Sehingga untuk menutupi masat-masing, keduanya berusaha meraih daun pepohonan. Iblis bersorak penuh kebanggan sambil merayakan kémenanganya yang begitu mengesankan. Aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Keduanya diproklamirkan sebagai musuh bebuyutan, karena arus etang mereka bawa berbeda. Satu mewakili hawa panas dengan kegelapannya, sementara yang lain mémbawakan cahaya dengan kesejukannya. Di bumi inilah série pertempuran yang kedua, seta babak pertama berakhir dengan keputusan Anaïs d'Adam de danse de Hawaï d'hanya de satan de ketika d'ita de ku. Yaitu, bahwa, jika, petunjuk-Nya, dath, maka siapa, pun mengikuti, petunjuk-Nya, maka ia, tidak, akan, merasa, takut, dalam, menghadapi, caché, tidak, akan, sedih, karena, dirundung, berbagai, masalah, yang, berkepanjangan (QS Al-Baqarah). Namun sebelum Iblis keluar dari sorga, ième meminta kepada Allah swt. Agar diberi perpanjangan jata hidup di dunie hingga datangnya hari kiamat. Dengan Hikmah-Nya, Allah mengabulkan permintaannya tersebut (QS al-A8217raf, 15). Setelah mendapat fasilitas umur, ia bersumpah serapah akan menempuh berbagai cara dan arah untuk menggelincirkan bani adam dari jalan-Nya yang lurus (QS al-A8217raf, 16). Untuk sumpah serapah itu, Allah menegaskan kepadanya bahwa hamba-hamba-Nya yang ikhlas tidak akan mampu ditundukkan oleh tipu dayanya. Adapun yang tunduk kepada Iblis, nantinya akan menjadi temannya di neraka untuk menikmati berbagai panoramique siksaan nan pedih lagi tak berketepian. Tipologi Manusia Allah, Sebagai Tuhan Pencipta manusie mempersilahkan manusia itu sendiri yang memilih jalan mana yang akan mereka jadikan aturan dan standar hidup di dunia ini, apakah jalan iman (keyakinan ketaatan) kepada-Nya atau jalan kufur (pengingkaran dan maksiat) kepada-Nya . Agar manusia tidak mempunyai peluang untuk meyangka, apalagi menuduh Allah a it discriminatif atau zalim dalam memutuskan perkara manusky di Akhirat kelak Kemudien diturunkan pula untuk mereka Kitab Petunjuk Hidup (Al-Qur8217an) yang menjelaskan mana hak (kebenaran) Menyelamatkan dan mana yang menyesatkan manusie serta dibantu pula penjelasannya oleh seorang Rasul bernama Muhammad Saw. Kitab Petunjuk Hidup yang terjamin keasliannya sampai hari Kiamat itu didukung pula oleh tanda-tanda Kebésaran dan Keagungan-Nya yang tesirat dalam jagad raya dan dalam diri manusia yang setiap saat dan waktu Allah munculkan baik melalui kerja keras manusa dalam melakukan eksperimen-eksperimen ilmiah atau Dia Munculkan begitu saja de hadapan mereka. Namun demikian, mengapa masih banyak manusie yang ingkar. Menentang Allah Tuhan Pencipta, dan bahkan ada yang menolak keberadaan-Nya sedangkan mereka sendiri tinggal di atas bumi yang diciptakan-Nya Ditanya Itu Pasti Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang. (Ibnu Masud r. a.) Alangkah luas dunia ini. Tempat setiap kita bisa menjalani caché dan memilih - dengan sadar-arah dan tujuan kita. Tetapi segalanya tidak berakhir disini. Tapi di sana, di akhirat kelak. Saat kita akan le ditanya, apa yang et le kita persembahkan untuk kehidupan yang abadi itu Menjadi caché memang takdir, tetapi menjalani caché secara baik adalah pilihan. Sebab toh kita akan peri, meninggalkan dunia ini. Tak ada yang menolak képastian akan kematian. Tetapi menjadi sadar sepanjang waktu tidaklah mudah. Yang dengan kesadaran itu kita membekali diri dengan sebaik-baiknya. Betapa kesadaran itu tidak mudah Ia harus terus diasah dan ditegaskan. Bahwa mengetahui kematian saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah kesadaran apa yang bisa dibangun dari pengetahuan itu. Lalu dari kesadaran itu apa yang akan kita lakukan Apa yang akan kita jawab, pada hari hisab, pada saat kita ditanya Sebab ditanya itu pasti. Tapi bagaimana et dan dengan apa menjawabnya Cermin Peristiwa Sangat soumet un mot de dipungkiri, bangsa Yahudi merupakan bangsa rasialis. Mungkin paling rasialis yang perna ada di muka bumi. Benih-benih kebencian menyeruak tatkala didapatinya nabi akhir jaman itou bukan dari darah 8217biru Yahudi8217. Memang, fakta historis menjadikan mereka besar kepala. Nabi-nabi yang mulia kerap bangkit de garis gen simpleka. Tapi itu sejatinya dimaknai bahwa mereka prototipe bangsa yang banyak dililit masalah. Atau kreator masalah alias biang kerok. Sehingga, Yang Maha Kuasa menguirim utusan-utusan pilihan-Nya untuk mengawal tindak-tanduk mereka. Maka di sana ada Nabi Yusuf, Nabi Musa, Nabi Harun, Nabi Ilyas, Nabi Ilyasa8217, Nabi Dawud, Nabi Sulaiman, Nabi Yunus, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, Nabi Isa. Kian banyaknya utusan-utusan-Nya lahir de kalangan mereka, mestinya rasa syukur dipanjatkan. Ibarat 8217air susu dibalas air tuba8217, alih-alih merasa bangga atas pour nabi itu, malah prilaku provokatif, culas nan bengis etang mereka berikan kepada pour nabi mulia itu. Puncaknya, pour nabi itu pun dibununya. Berikut daftar tuduhan Yahudi atas para nabi: Nabi Nuh teler sembari telanjang (Kejadien 9: 18-27) Nabi Luth juga teler tak sadarkan diri lalu menzinahi kédua putrinya sampai keduanya hamil (Kejadien 19: 30-38) Nabi Ismail berprilaku seperti keledai air Kejadian 16: 11-12) Nabi Yakoub melakukan penipuan atas ayahnya (Kejadien 27: 1-46) Nabi Yehuda selingkuh dengan menantounya sendiri sampai hamil (Kejadien 38: 1-30) Nabi Daud selingkuh dengan istri orang yang akhirnya melahirkan Nabi Isa Samuel 11: 1-27 dan Matius 1: 6) Nabi Sulaiman terjerumus kepada penyembahan berhala akibat merayu 700 istri dan 300 gundiknya Nabi Isa (Yesus) adalah nabi tolol, mengidap keterbelakangan mental dan mudah emosi serta berakhlak bejat (Markus 11: 12-14 , Yohanes 7: 8-10 dan Yohanes 2: 4). Dan puncaknya, beberapa nabi hampir dibunuh seperti Nabi Isa dan banyak pula berhasil dibunuh. Sampai-sampai Ibnu Al-Qayyim menuliskan, 8221Mereka (bangsa Yahudî) telah membunuh Zakaria dan Yahya, anaknya, dan sejumlah nabi. Sampai mereka pernah membunuh 70 nabi dalam sehari lalu mereka membangin passe-passe seolah-olah tak terjadi apapun.8221 Maka kemudien pantas saja Al-Qur8217an mengatakan: 8221Dan (ingatlah), kétika kalian (orang-orang Israël) berkata, 8221Hai Musa, kami Tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Rabb-mu, gélose Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya.8221 Musa berkata, 8221Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai Pengganti yang baik Pergilah kamu ke suatu kota, pastilah kamu memperoleh apa yang kamu minta.8221 Lalu ditimpakan kepada merkka nista kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah que membunuh pour nabi tanpa alasan yang benar. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas. (Al-Baqarah: 61). Sabar et Tabah Sabar. Tabah. Itu dua hal yang ditekankah vu Rasulullah. Kepada para sahabat. Apalagi musuh bukan hanya datang dari luar. Ketika sampai di Madinah, Rasulullah a vu. Mendapati penduduk yang hétérogène: ada muslimin, musyrikin penyembah berhala, dan ada juga kaum Yahudi. Ancaman juga datang dari kalangan Yahudi. Salah satunya de Syas bin Qais. Tetua Yahudi ini sangat tidak suka dengan kerukunan kaum Aus dan Khazraj de suatu majelis yang ia saksikan. Sebelum islam datang, kedua kaum ini bermusuhan. Dan, kaum Yahudi selalu mendapat keuntungan dari peperangan mereka. Karena itu, Syas meminta seorang pemuda Yahudi untuk memprovokasi. Katanya, 8220Temuilah orang-orang itu dan duduklah bersama mereka. Lalu ungkit kembali Perang Bu8217ats dan peperangan lain yang pernah terjadi di antara mereka. Lantunkan juga syair-syair yang pernah mereka lontarkan untuk saling mengejek sesama mereka8221 Provokasi pemuda Yahudi itu berhasil. Para sahabat yang berasal dari kalangan Aus dan khazraj saling berhadapan. Mereka melompat ke atas kuda-kuda mereka dengan penuh amarah meneriakkan kata, 8220Perang8221 Rasulullah saw. dan kalangan Muhajirin bergegas menemui mereka. 8220Wahai kaum muslimin8221 panggil Rasulullah saw. kepada mereka. 8220Ingatlah Allah Berdzikirlah kalian kepada Allah Adakah kalian ingin kembali menjadi jahiliyah sedangkan aku sudah berada di tengah-tengah kalian, Allah telah memberi petunjuk kepada kalian hingga memeluk Islam, Allah juga sudah memuliakan kalian, memutuskan kejahiliyahan dari kalian, menyelamatkan kalian dari kekufuran dan menyatukan hati kalian dengan Islam8221 Akan selalu ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, mereka tidak akan dimudharatkan oleh orang8211orang yang menghina dan menyalahi mereka sampai datang keputusan Allah. ( HR. Muslim ) Hari Pembalasan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, takutlah kalian akan kezhaliman karena ia adalah kegelapan kelak pada hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw, Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk. Ketika Musibah Menimpa Pertama, apabila ditimpa musibah hendaknya kita membaca 8217 innaa lillaahi wainnaa ilaihi raaji8217uun 8217 (8220Sessungguhnya kita milik Allah dan kepadaNyalah kita akan dikembalikan8221). Allah Ta8217ala berfirman, 8220 yaitu orang-orang yang jika ditimpa musibah mereka mengucapkan 8220innaalillaahi wa-innaa ilaihi raaji8217un 8221. Rasulullah bersabda, 8220 Tidaklah seorang hamba ditimpa musibah lalu beristirjaa8217 niscaya Allah Ta8217ala akan memberi ganjaran pada musibahnya dan akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya 8221. (HR. Muslim) Ucapan istirjaa8217 mengandung pengertian bahwa diri kita, keluarga dan harta benda adalah milik Allah Ta8217ala. Ketika kita lahir, kita tidak memiliki apa-apa. Demikian pula sampai kita meninggal nanti kita tidak akan membawa apa-apa. Semua itu akan kita tinggalkan dan kita tidak akan membawa sesuatu, kecuali amal shalih kita. Karena itu, persiapan diri adalah mutlak untuk menghadapi hari tersebut. Kedua, hendaknya kita yakin dengan takdir Allah Ta8217ala baik dan buruknya. Ini penting, karena keyakinan dengan rukun iman yang keenam ini akan meringankan beban kita. Iman kepada takdir memberi kita semacam 8216kekebalan dini8217 dengan kesadaran sedalam-dalamnya bahwa segala sesuatu yang telah, sedang dan akan terjadi itu telah tertulis di lauh al-mahfuzh. Dengan demikian, apapun yang menimpa kita tetap berada di dalam bingkai kesadaran, sehingga musibah akan terasa lebih ringan. Rasulullah shallallahu 8216alaihi wasallam bersabda dalam do8217anya yang terkenal, 8220 8230anugrahkanlah pada kami keyakinan yang menjadikan musibah terasa ringan8230 8221. (HR. at-Tirmidzi dan al-Hakim). Allah Ta8217ala berfirman, artinya, 8220 Tiada satu bencanapun yang menimpa di muka bumi dan tidak pula pada dirimu kecuali telah tertulis pada kitab sebelum kami menciptakannya. Sunggguh, yang demikian itu mudah bagi Allah. Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan agar kamu tidak terlalu gembira dengan apa yang diberikan Allah padamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri 8221. (QS. Al-Hadiid: 22-23) Ketika ada hal-hal yang luput, mengalami penderitaan, menghadapi kesulitan, kita tidak terlalu bersedih hati dan menjadikan kita berprasangka buruk kepada Allah. Ketiga, hendaknya kita bersyukur karena musibah yang menimpa kita tidaklah lebih besar dari yang menimpa orang lain. Begitu banyak orang yang mendapatkan musibah jauh lebih mengenaskan daripada kita. Seberat apapun musibah dunia yang menimpa kita, yakinlah masih ada lagi yang lebih berat. Tidak sedikit orang yang sebenarnya terkena musibah tapi dia tidak menyadarinya, yakni8217 tertimpa musibah dalam agamanya. Yang mengherankan adalah tidak sedikit orang terjatuh pada musibah agama (musibah diniyah), namun ia sedikitpun tidak merasa sedih. Terjatuh pada perzinahan, makan riba, membunuh jiwa yang tidak halal, pergi ke dukun atau tukang ramal dan membenarkannya adalah di antara musibah diniyah, bahkan yang terakhir bisa menggelincirkan pelakunya dari Islam. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu 8216alaihi wasallam mengajarkan kita sebuah do8217a agar kita tidak terjerumus musibah ini. Dalam do8217anya beliau bersabda, 8220 Ya Allah jangan engkau jadikan musibah kami dalam agama kami 8221. (HR. Tirmidzi dan Hakim) Keempat, hendaknya kita sedapat mungkin tidak berkeluh kesah, menggerutu atas musibah yang melanda kita. Sebab itu semua tidak akan mengembalikan apa yang telah hilang. Berkeluh kesah juga menunjukkan seseorang tidak ridha dengan takdir Allah Ta8217ala. Bagi mereka yang menjaga shalatnya, menjaga kehormatannya, menunaikan zakat, beriman kepada Allah Ta8217ala dan Hari Kemudian, maka tidak akan berkeluh kesah. Mengeluh kepada manusia juga tidak tidak memberi banyak manfaat, karena bisa menodai kesabaran dan keridhaan. Para salafus shalih jika mereka ditimpa musibah sekecil apapun, ia langsung mengeluhkannya kepada Allah. Bahkan di antara mereka ada yang mengeluh kepada Allah karena tali sendalnya putus. Kalau musibah mereka tergolong berat, seperti kematian anak, orang tua, kerabat dan lain-lain mereka berusaha menyembunyikannya dan tidak mengabarkannya kecuali untuk urusan memandikan, menshalatkan, dan menguburkannya. Kelima, kita harus yakin bahwa apa yang menimpa jika kita sabar dan ridha, maka Allah Ta8217ala pasti memberikan gantinya. Allah Ta8217ala akan memberi kenikmatan, berkah, kelezatan, kebaikan yang berlipat ganda. Bahkan musibah yang melanda akan menghapuskan dosa-dosa dan akan menyucikan jiwa-jiwa kita. Allah Ta8217ala berfirman, artinya, 8220 Mereka itulah yang akan mendapatkan shalawat dari Tuhannya, rahmat dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk 8221 . (QS. al-Baqarah: 157). Semoga kita menyikapi setiap bencana yang menimpa kita dengan baik dan benar. Sabar dan ridho serta selalu bersyukur kepada Allah Ta8217ala, insya Allah kita akan mendapatkan kelezatan iman. 3 Maret 1924 menjadi peristiwa penting yang tidak boleh dilupakan oleh umat Islam. Saat itu 8211 85 tahun yang lalu - Musthafa Kamal menghapuskan Negara Islam Khilafah. Sejak itu, Umat Islam kehilangan negara yang menyatukan mereka. Umat Islam dipecah menjadi beberapa negara kecil yang lemah, dijajah, kekayaan alamnya di eksploitasi. Umat Islampun menjadi lemah dan tidak lagi menjadi negara adidaya yang mendominasi dunia, ekonomi negeri Islam pun mengalami kemunduran yang parah meskipun memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Sejak tahun 1924, kita telah dipecahbelah menjadi lebih dari 50 negara yang lemah dan tidak memiliki pengaruh. Penguasa dunia Islam secara sistematis berkoalisi dengan kekuatan negara-negara kolonial melawan rakyatnya sendiri. Alih-alih melindungi rakyatnya, mereka justru memberikan jalan bagi kekuatan kolonial untuk mempermudah pembantaian massal terhadap umat Islam. Sebagaimana kita lihat di Palestina, Irak. Afghanistan. Somalia dan tempat-tempat lain. Tanpa Khilafah umat Islam tidak memiliki pelindung umat dari serangan ganas negara-negara kolonial yang buas. Bagaimanapun arus deras perubahan sedang terjadi dan tidak terbendung. Tanda-tanda itu bisa kita saksikan di seluruh dunia. Umat bereaksi serentak di seluruh dunia sebagai kesatuan umat dalam tragedi pembantaian masal di Gaza. Umat pun menyerukan pergantian penguasa-penguasa pengkhianat di negeri Islam sekarang ini dan menyerukan kepada tentara-tentara Islam untuk bergerak membebaskan Palestina. Umat juga dengan jelas dan nyata melihat kegagalan ekonomi global kapitalisme. Krisis keuangan akibat kapitalisme ini telah menimbulkan bencana kemanusiaan yang sangat mengerikan. Umat juga melihat kedustaan janji-janji 8216kemerdekaan dan demokrasi8217 tercermin dari apa yang terjadi di penjara Abu Ghraib dan Guantanamo 8221 Berbagai cara telah dicoba di dunia Islam mulai dari pemerintah diktator, sosialisme, demokrasi, monarki, dan nasionalisme. Semuanya menunjukkan kegagalan yang nyata. Kerinduan umat akan tegaknya kembali Khilafah semakin memuncak. Umat merindukan hidup dibawah naungan Khilafah 8216ala Minhajin Nubuwah yang dijanjikan Rosulullah SAW. Al Hamdulillah. Menegakkan kembali Khilafah di dunia Islam adalah kewajiban kolektif dari umat ini. Kita bisa menyaksikan tanpa institusi Khilafah perbagai persoalan yang kompleks bermunculan tanpa bisa dipecahkan di dunia Islam mulai dari Lautan Atlantik (Maroko) hingga Lautan Pasifik ( Indonesia ). Adalah ironis, menyedihkan, dan tidak masuk akal. Meskipun dunia Islam yang kaya dengan populasi 20 persen dari dunia, memiliki lebih dari 60 cadangan minyak dunia. 55 gas dunia. hampir 37 emas, dan memiliki hampir 25 personil pertahanan dunia. Namun kenyataannya, dunia Islam begitu lemah dan terjajah. memiliki pengaruh politik yang kecil dan tidak memiliki kepemimpinan mandiri untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri yang melimpah. Tidak diragukan lagi Khilafah adalah alternatif satu-satunya bagi rezim tirani yang korup di dunia Islam sekarang ini. Hanya Khilafah yang bisa menggantikan rezim tiran dengan kepemimpinan yang membawa kesejahteraan untuk rakyat, adil, melindungi dan menciptakan stabilitas dan keamanan bagi dunia Islam dan dunia secara keseluruhan. Keputusan politik dunia Islam akan ditentukan oleh umat Islam sendiri bagi kepentingan umat di Kairo, Istanbul. atau Jakarta. Bukan di London atau Washington. Inilah saatnya untuk bekerja keras menegakkan kembali Khilafah yang akan menyatukan dunia Islam, menjawab tangisan pilu anak-anak, para ibu dan wanita di Palestina. Irak. Somalia. dan Khasmir yang dihinakan oleh musuh-musuh Allah SWT. Saatnya terjadi angin perubahan yang meliputi seluruh dunia Islam untuk mewujudkan ide Khilafah, Shariah dan Islam dalam kenyataan yang sesungguhnya. Perjuangan ini memang berat. tapi akan lebih ringan kalau kita lakukan bersama-sama. Perjuangan ini akan lebih cepat kalau kita tidak sekedar jadi penonton atau menjadi pihak yang meragukan umat akan kembalinya Khilafah Islam ini. Ini adalah kewajiban bersama yang harus kita lakukan dengan perjuangan bersama. Allahu Akbar 82208230. Kemudian akan kembali Khilafah al Minjahin Nubuwah 8221 ( Musnad Ahmad ) Kebahagian amp Kenikmatan 8220Sungguh menakjubkan keadaan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya seluruh keadaan orang yang beriman hanya akan mendatangkan kebaikan untuk dirinya. Demikian itu tidak pernah terjadi kecuali untuk orang-orang yang beriman. Jika dia mendapatkan kesenangan maka dia akan bersyukur dan hal tersebut merupakan kebaikan untuknya. Namun jika dia merasakan kesusahan maka dia akan bersabar dan hal tersebut merupakan kebaikan untuk dirinya.8221 (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Inilah yang merupakan puncak dari kebahagiaan. Kebahagiaan adalah suatu hal yang abstrak, tidak bisa dilihat dengan mata, tidak bisa diukur dengan angka-angka tertentu dan tidak bisa dibeli dengan rupiah maupun dolar. Kebahagiaan adalah sesuatu yang dirasakan oleh seorang manusia dalam dirinya. Hati yang tenang, dada yang lapang dan jiwa yang tidak dirundung malang, itulah kebahagiaan. Bahagia itu muncul dari dalam diri seseorang dan tidak bisa didatangkan dari luar. Al Hasan al-Bashri mengatakan, 8220Carilah kenikmatan dan kebahagiaan dalam tiga hal, dalam sholat, berzikir dan membaca Al Quran, jika kalian dapatkan maka itulah yang diinginkan, jika tidak kalian dapatkan dalam tiga hal itu maka sadarilah bahwa pintu kebahagiaan sudah tertutup bagimu.8221 Malik bin Dinar mengatakan, 8220Tidak ada kelezatan selezat mengingat Allah.8221 Ada ulama salaf yang mengatakan, 8220Pada malam hari orang-orang gemar sholat malam itu merasakan kelezatan yang lebih daripada kelezatan yang dirasakan oleh orang yang bergelimang dalam hal yang sia-sia. Seandainya bukan karena adanya waktu malam tentu aku tidak ingin hidup lebih lama di dunia ini.8221 Ulama salaf yang lain mengatakan, 8220Aku berusaha memaksa diriku untuk bisa sholat malam selama setahun lamanya dan aku bisa melihat usahaku ini yaitu mudah bangun malam selama 20 tahun lamanya.8221 Ulama salaf yang lain mengatakan, 8220Sejak 40 tahun lamanya aku merasakan tidak ada yang mengganggu perasaanku melainkan berakhirnya waktu malam dengan terbitnya fajar.8221 Ibrahim bin Adham mengatakan, 8220Seandainya para raja dan para pangeran mengetahui bagaimana kebahagiaan dan kenikmatan tentu mereka akan berusaha merebutnya dari kami dengan memukuli kami dengan pedang.8221 Imam Ibnul Qoyyim bercerita bahwa, 8220Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: 8216Sesungguhnya dalam dunia ini ada surga. Barang siapa belum pernah memasukinya maka dia tidak akan memasuki surga diakhirat kelak.82178221 Imam Ibnu Al Qoyyim mengatakan bahwa, tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda keberuntungannya di dunia dan di akhirat itu ada 3 hal. 3 hal tersebut adalah bersyukur ketika mendapatkan nikmat. bersabar ketika mendapatkan cobaan dan bertaubat ketika melakukan kesalahan. Tetapi Jadilah Yang Terbaik Apapun Peran Anda. Hakikat kejujuran adalah meraih sesuatu dengan sempurna Kejujuran ada pada niat, ucapan dan amalan. 8220Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur8221 , (QS: At-Taubah: 119) Barangsiapa melihat kebaikan-kebaikan dirinya sendiri, maka ia akan diuji dengan melihat keburukan-keburukan orang lain Dan Barangsiapa melihat keburukan-keburukan dirinya sendiri, maka ia akan selamat dari melihat keburukan-keburukan orang lain Dan Barangsiapa menyangka bahwa seorang saudara muslim sedang ditimpa fitnah, maka sesungguhnya dirinyalah sendiri yang sedang ditimpa fitnah (Mahfudh bin Mahmud). MALIK BIN DINAR pernah menyatakan, Barang siapa masuk rumahku, kemudian mengambil sesuatu darinya, maka hal itu halal untuknya. Adapun aku, tidak lagi memerlukan gembok atau kunci. Di saat rumahnya terbakar, Malik bin Dinar hanya menyelamatkan mushaf dan tikar. Di saat ada yang menyampaikan, Bagaimana dengan rumahmu Murid Anas bin Malik ini pun menjawab, Ia hanya kayu (Shifat Ash Shafwah, 3274, 280). Top Secret 8221Termasuk dari simpanan-simpanan kebaikan, menyembunyikan musibah-musibah, sesakitan serta sedekah8221. (Riwayat Abu Nu8217aim, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi) Al Allamah Al Munawi menyebutkan bahwa ketiga hal di atas ketika disebut sebagai simpanan, maka hanya Allah yang mengetahui sedangkan malaikat pun tidak mengetahuinya Menampakkan musibah bisa mencederai kesabaran sedangkan menyembunyikannya merupakan puncak kesabaran. Dalam hal ini, kisah para ulama terdahulu bisa dijadikan pelajaran. Dimana suatu saat Al Ahnaf mengadu kepada paman beliau mengenai rasa sakit yang belaiu rasakan dan sang paman pun menyampaikan,8221Aku buta selama 40 tahun dan aku tidak mengadu kepada siapapun.8221 (lihat, Faidh Al Qadir, 617)Bisnis Forex dan Spekulasi Valas dalam Hukum Islam Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal ( riba nasi8217ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi ( riba fadhl ) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan ( naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi ( riba fadhl ), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan ( yadan biyadin naqdan ). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim) Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah ( sharf ) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217 :58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan ( exchange ) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan spot ( taqabudh fi8217li ) atau yang dikategorikan spot ( taqabudh hukmi ) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian ( settelment - nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar ( market rate ). Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan8221 dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi ( bisi8217ri yaumiha ). Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan ( spot ) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judigambling ( maysir ) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa ( transaction motive ). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif ( Bai8217 Fudhuli ) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari. Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international ( ekspor-impor ) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing ( foreign exchange ). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua8217amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf . Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan ( dealing ), melainkan penyelesaiannya ( settlement - nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul 8216Uqud wal Buyu8217 fil Fiqh :112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A8217mal Al-Mashrafiyah . 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu8217ashirah ) Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai ( spot ) dan jual putus ( one shot deal ) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan ( trading ) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services . I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI 2002): Pertama perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana ( cash margin ) dalam prosentase tertentu (misalnya 10 sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga belijual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jualbeli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10 untuk transaksi US 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi. Kedua transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya netto nya saja sebagaimana transaksi margin trading . Ketiga transaksi option ( currency option ) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call optio n. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option . Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa8217ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli. Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi. Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara 8220 spot terhadap forward 8221 Artinya satu bank membeli tunai ( spot ) sementara mitranya membeli secara berjangka ( forwad ). Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta8217alluq ) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional. Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract . Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan ( financial instruments ) yang terus berkembang. Kelima praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits 8220Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasaimiliki8221 ( la tabi8217 ma laisa 8216indaka ). Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak ( hajah ) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar ( uncomplate contract ), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance . Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta8217alluq dan hanya bersifat janjia ( wa8217ad ) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi8217i ( Al-Umm . III32) dan Ibnu Hazm ( Al-Muhalla :VIII513) Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Sharf . transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at-taqabudh ). ré. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan, secara tunai. Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma) para ulama bahwa akad al-sharf disyariat-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut: 1. Firman Allah, QS. al-Baqarah 2: 275: 8230 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba 8230., 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban), 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w. bersabda: 8220(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. 8221 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s. a.w. bersabda: 8220(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi s. a.w. bersabda: 8220Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.8221 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam: 8220 Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai) .8221 Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ( 161616171614 1614 161516171614 161616181615 ) dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward . Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Échange de Transaksi. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Option Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga ( saving ). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun ( la dharara wa laa dhirar ). Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum ( maslahah 8216amah ) dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investasi di berbagai instrumen investasi yang sesuai syariah seperti emas, dan surat berharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investasi di sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional. Selain itu juga dalam kondisi normal untuk berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dollar ataupun dirupiahkan pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar. Wallahu A8217lam , wa billahit Taufiq wal Hidayah. Al-Ustadz SBU


No comments:

Post a Comment